Friday, September 7, 2012

Tata Tertib Lab Komputer

TATA TERTIB PESERTA PRAKTIK DI LABORATORIUM COMPUTER

    1. Setiap praktikan hanya diperkenankan membawa masuk peralatan tulis /buku yang diperlukan saja ke lab. Computer.
    2. Mentaati tata tertib dan ketentuan yang berlaku (administrasi yang telah ditentukan)
    3. Setiap praktikan wajib:
    a. Berpakaian rapi, sopan dan sesuai dengan ketentuan sekolah .
    b. Menghidupkan dan mematikan komputer dengan prosedur yang benar.
    c. Merapikan dan menata kembali peralatan komputer, meja, kursi dan sebagainya setelah digunakan.
    d. Melepas alas kaki dan meletakkan di luar ruang laboratorium komputer
    e. Menggunakan fasilitas di lab.komputer dengan hati-hati. Segala kerusakan/kehilangan yang terjadi karena kelalaian Praktikan , maka kerusakan tersebut harus diganti oleh Praktikan.
    4. Setiap praktikan dilarang:
    a. Masuk ruangan laboratorium bila tidak seijin / sepengetahuan Petugas/Pembimbing
    b. Memindahkan/mengambil peralatan komputer, dengan alasan apapun
    c. Membuka casing dengan alasan apapun
    d. Membawa disket/cd/flashdisk dari luar untuk dipergunakan di ruang laboratorium (tanpa seijin petugas)
    e. Menghapus folder/tugas praktikan lain yang ada dalam hardisk.
    f. Membuang sampah di sembarang tempat
    g. Membawa/mempergunakan peralatan komputer yang tidak semestinya
    h. Membawa tas ke dalam ruang laboratorium komputer
    i. Membawa/makan, minuman ke dalam ruang laboratorium komputer
    j. Corat-coret di meja/komputer/tembok dan lain-lain
    k. Mengubah jaringan listrik tanpa seijin petugas

    5. Bila ada kerusakan fatal pada hardware, software atapun peralatan lainnya selama digunakan, yang bukan karena disengaja, maka praktikan diwajibkan melaporkan ke petugas lab. komputer.
    6. Setiap praktikan lab. komputer yang akan mengambil data dari komputer di lab. komputer harus memberitahukan ke petugas lab. komputer. Dan pihak lab. komputer yang akan melaksanakan tindakan tersebut.
    7. Penggunaan Lab. Computer Untuk keperluan sekolah/osis harus seijin petugas dengan persetujuan kepala Lab selaku penanggungjawab laboratorium komputer.
    8. Setiap praktikan lab. komputer yang tidak mengikuti ketentuan ketentuan dan aturan yang berlaku di laboratorium computer, akan diberikan sangsi.

Catatan :

Tidak ada toleransi terhadap siswa yang melanggar tata tertib tersebut.

Bulu, 30 Juli 2011

Ka.Lab.Komputer ARROHMAN

Muhaimin, S.Pd.I



Comments


0 Comments









0 Comment:

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungan anda di blog Elearning Arrohman ini dan silahkan berikan tanggapan anda pada kotak komentar di bawah. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Home : Jl. Sulang-Sumber KM. 1,5 Desa Tanjung 02/02 Kecamatan Sulang Kab. Rembang 59254

Office : Jl. Sulang-Sumber KM. 4,5 Ds. Lambangan Kulon Kec. Bulu Kab. Rembang