Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, namun demikian, masih diperlukan penjelasan tentang rincian penghitungan beban kerja guru dengan mempertimbangkan beberapa tugas-tugas guru di madrasah selain tugas utamanya sebagai pendidik. Guru profesional menjadi piranti niscaya dalam melahirkan anak-anak bangsa yang berilmu, cakap, berakhlak serta beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Guru adalah bagian yang tidak terpisahkan dari komponen pendidikan lainnya yaitu peserta didik, kurikulum, fasilitas dan sarana prasarana, serta manajemen. Terkait dengan beban kerja guru sebagai instrumen niscaya dalam proses keberhasilan pembelajaran, terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu bagi menjadi keniscayaan. Untuk itu, disusunlah Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru yang berisikan rumusan perhitungan beban kerja dan tatap muka dan ekuivalensi tugas tambahan guru dengan jam tatap muka. Selanjutnya Baca
disini
0 Comments