Pada dasbor PTK, pilih menu SKAKPT
Untuk mengedit / mengisi data SKAKPT, silakan klik icon pensiledit-skakpt
Untuk PNS, harap diperhatikan! data PNS diambil dari biodata rinci PTK. Jika data PNS berbeda kondisi Anda saat ini, silakan melakukan perubahan data rinci (S12) Edit Data Rinci PTK
Selanjutnya lakukan pengisian informasi data perbankan dan perpajakan sekaligus mengunggah scan buku tabungan dan scan kartu NPWP, dengan ukuran gambar minimal 200kb. Jika sudah sesuai silakan klik tombol Simpan Perubahan.
Klik jadikan Jadikan PERMANEN perubahan data yang telah dilakukan.
Bagi Anda yang merupakan GTK PNS, serahkan surat SURAT SURAT PERUBAHAN DATA SKAKPT GURU PNS (S36a) tersebut kepada Admin/Operator Kankemenag Kota/Kabupaten setempat untuk disetujui.
Bagi Anda yang merupakan GTK NON-PNS, serahkan surat SURAT SURAT PERUBAHAN DATA SKAKPT GURU NON-PNS (S36b) tersebut kepada Admin/Operator Kankemenag Kota/Kabupaten setempat untuk disetujui.
About E-Learning Ar Rohman
E-Learning Ar Rohman adalah sebuah blog yang dikelola oleh seorang guru yang tak pernah berhenti belajar IT. Karena basicnya bukan dari IT, membuat sang guru perlu extra dalam belajar. Blog ini dibuat untuk berbagi pengetahuan yang dimiliki kepada peserta didik tercinta dan teman - teman...
